
KEPUTUSAN KEPALA DESA TAJUR
NOMOR : 141.4/16/Kpts./IV/2020
TENTANG
SUSUNAN PENGURUS BUMDES TAJUR ASA MANDIRI
DESA TAJUR KECAMATAN CITEUREUP
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA TAJUR,
Menimbang : Bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Tajur
- Dengan menggali potensi yang ada, perlu dibentuk suatu Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa);
- Bahwa dalam rangka Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Desa Tajur tahun 2020, telah dilaksanakan Musyawarah Desa pada tanggal 17 bulan februari tahun 2020 untuk memilih Kepengurusan BUMDes;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan keputusan Kepala Tajur.
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 7 Darurat Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Jawa Barat;
- Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Desa pasal 213;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa Pasal 78, 79,80 dan 81;
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5539);
- Surat Menteri Dalam Negeri Tanggal 17 Februari 2006 Nomor 412.6/287/SJ Perihal Pemberdayaan Lembaga Keuangan Mikro/Usaha Ekonomi Masyarakat;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa;
- Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2008 tentang pedoman pembentukkan Badan Usaha Milik Desa;
- Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2009 tentang Desa;
- Peraturan Bupati Nomor 04 Tahun 2012 tentang pembentukkan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes);
- Keputusan Musyawarah Desa Tajur pada hari senin tanggal 17 bulan Februari tahun 2020.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KESATU : Menetapkan Susunan Pengurus BUM Desa TAJUR ASA MANDIRI Desa TAJUR Kecamatan CITEUREUP Kabupaten BOGOR, sebagaimana tersebut pada Lampiran Keputusan ini.
KEDUA : Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
KETIGA : Segala biaya yang ditimbulkan akibat dikeluarkannya Keputusan ini dibebankan kepada Anggaran BUMDes sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDes.
KEEMPAT : Masa Jabatan Pengurus BUMDes selama 5 ( Lima ) Tahun terhitung sejak Surat Keputusan ini di tetapkan. Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan di perbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Tajur
Pada tanggal : 20 April 2020
KEPALA DESA TAJUR
ADE SAFRUDIN, S.H
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DESA TAJUR
Nomor : 141.4/16/Kpts./IV/2020
Tanggal : 20 April 2020
Tentang :SUSUNAN PENGURUS BADAN USAHA MILIK DESA (BUM Desa)
DESA TAJUR KECAMATAN CITEREUP KABUPATEN BOGOR
- KOMISARIS (penasehat) : KEPALA DESA TAJUR
Komisaris (penasehat) secara ex officio dijabat oleh Kepala Desa yang bersangkutan
- BADAN PENGAWAS BUMDES
Ketua : Dede Sumarwan
Sekretaris : Ade Iskandar
Anggota : Ust. Sobri
- BADAN PENGURUS BUMDES
Direktur Utama : Endang Ruhiyat
Sekretaris : Osa Mulyana
Bendahara : M Ridwan
- UNIT USAHA BUM DESA
- (disesuaikan dengan unit yang ada jika lebih dari satu unit)
- Percetakan dan Event Organizer
Kepala Unit : Endan
2.Perdagangan umum & Jasa
Kepala Unit : Cepi Burhanudin
KEPALA DESA TAJUR
ADE SAFRUDIN, S.H