KEPUTUSAN KEPALA DESA TAJUR

NOMOR : 141.4/16/Kpts./IV/2020

TENTANG

SUSUNAN PENGURUS BUMDES TAJUR ASA MANDIRI

DESA TAJUR KECAMATAN CITEUREUP

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA TAJUR,

Menimbang : Bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Tajur

  1. Dengan menggali potensi yang ada, perlu dibentuk suatu Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa);
  2. Bahwa dalam rangka Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Desa Tajur tahun 2020, telah dilaksanakan Musyawarah Desa pada tanggal 17 bulan februari tahun 2020 untuk memilih Kepengurusan BUMDes;
  3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan keputusan Kepala Tajur.

Mengingat   :

  1. Undang-Undang Nomor 7 Darurat Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Jawa Barat;
  2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Desa pasal 213;
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa Pasal 78, 79,80 dan 81;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5539);
  6. Surat Menteri Dalam Negeri Tanggal 17 Februari 2006 Nomor 412.6/287/SJ Perihal Pemberdayaan Lembaga Keuangan Mikro/Usaha Ekonomi Masyarakat;
  7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa;
  8. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2008 tentang pedoman pembentukkan Badan Usaha Milik Desa;
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2009 tentang Desa;
  10. Peraturan Bupati Nomor 04 Tahun 2012 tentang pembentukkan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes);
  11. Keputusan Musyawarah Desa Tajur pada hari senin tanggal 17 bulan Februari tahun 2020.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan    :

KESATU :  Menetapkan Susunan Pengurus BUM Desa TAJUR ASA MANDIRI Desa TAJUR Kecamatan CITEUREUP Kabupaten BOGOR, sebagaimana tersebut pada Lampiran Keputusan ini.

KEDUA : Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.

KETIGA :  Segala biaya yang ditimbulkan akibat dikeluarkannya Keputusan ini dibebankan kepada Anggaran BUMDes sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDes.

KEEMPAT : Masa Jabatan Pengurus BUMDes selama 5 ( Lima ) Tahun terhitung sejak Surat Keputusan ini di tetapkan. Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan di perbaiki sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Tajur

Pada tanggal  : 20 April 2020

KEPALA DESA TAJUR

ADE SAFRUDIN, S.H

LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DESA TAJUR

Nomor       : 141.4/16/Kpts./IV/2020

Tanggal     : 20 April 2020

Tentang    :SUSUNAN PENGURUS BADAN USAHA MILIK DESA (BUM Desa)

    DESA TAJUR KECAMATAN CITEREUP KABUPATEN BOGOR

  1. KOMISARIS (penasehat)    : KEPALA DESA TAJUR

Komisaris (penasehat) secara ex officio dijabat oleh Kepala Desa yang bersangkutan

  • BADAN PENGAWAS BUMDES

Ketua                                : Dede Sumarwan

Sekretaris                         : Ade Iskandar

Anggota                             : Ust. Sobri

  • BADAN PENGURUS BUMDES

Direktur Utama                 : Endang Ruhiyat

Sekretaris                         : Osa Mulyana

Bendahara                        : M Ridwan

  • UNIT USAHA BUM DESA
  • (disesuaikan dengan unit yang ada jika lebih dari satu unit)
  1. Percetakan dan Event Organizer

    Kepala Unit                    : Endan

2.Perdagangan umum & Jasa   

Kepala Unit                    : Cepi Burhanudin

KEPALA DESA TAJUR

 ADE SAFRUDIN, S.H